Tugas Mandiri: Manajemen Mutu
Nama:Attya Novianti
Jurusan:S1 Extension MTU Bandara
1. Pendahuluan
Industri penerbangan di Indonesia pernah dikategorikan sebagai industri penerbangan paling tidak aman di dunia, dan dikelompok pada beberapa negara yang dinilai setara : Angola, Liberia, Sudan dan Korea Utara sebagaimana dilangsir oleh stasiun TV-7 Australia, beberapa waktu y.l. Dan hampir semua perusahaan penerbangan komersial di Indonesia dikatagorikan kelas II dan seterusnya, sehingga Uni Eropa dan Amerika melarang pesawat udara berregristrasi Indonesia (PK) mendarat/menerbangi wilayah udara mereka.
Kondisi sebagaimana tersebut diatas, juga diwarnai beberapa kecelakaan pesawat udara yang terjadi di Indonesia mengisyaratkan bahwa mutu perawatan maupun mutu pelayanan angkutan udara dapat dinilai lemah. Lemahnya perawatan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Maintenance Manual pesawat udara tersebut.
Kondisi ini juga tidak lepas dari persaingan usaha yang tidak wajar dengan perang tarif dan kemudian mengusulkan pembatasan tarif bawah. KPPU sekali lagi ingin menegaskan tentang tidak diperlukannya tarif batas bawah dalam mengatasi persoalan kecelakaan pesawat di Indonesia. Tarif batas bawah hanya akan membatasi keleluasaan perusahaan penerbangan kecil dan menengah untuk mengoptimalisasikan penghasilan (revenue) mereka. Dari perhitungan ekonomis, besar kemungkinan perusahaan penerbangan kecil justru akan mengalami penurunan penghasilan jika tarif batas bawah diberlakukan. Penurunan penghasilan ini dikhawatirkan akan menjadi pemicu semakin buruknya kemampuan perusahaan tersebut melakukan perawatan pesawat udaranya.
Langkah-langkah yang dilakukan Departemen Perhubungan untuk memperbaiki mutu pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan diyakini adalah jawaban yang tepat dan akan mampu secara efektif mengatasi masalah ketidaklaikan sarana transportasi udara tanpa meregulasi tarif bawah. Melaksanakan prinsip – prinsip pengawasan di bidang keselamatan dan keamanan sesuai dengan regulasi yang ada memang merupakan agenda utama Pemerintah yang sangat penting. Pemerintah sudah semestinya menyusun dan melaksanakan regulasi sistem pengawasan keamanan operasional transportasi udara secara lebih cermat dalam kondisi tingkat persaingan usaha di sektor ini yang semakin tajam.
Penempatan SDM yang berkualitas dan dalam jumlah yang cukup dari mulai tingkat pelaksana lapangan sampai dengan pejabat eselon II di bidang pengawasan kelaikan udara sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah. Kemampuan pengawasan harus mampu mengimbangi pertumbuhan usaha di sektor penerbangan.
Tuntutan (requirement) terhadap standard internasional penyelenggaraan transportasi udara, mencakup tiga hal :
(1) peningkatan efisiensi;
(2) menekan biaya-biaya;
(3) tetap mempertahankan keselamatan.
2. Keamana dan Keselamatan
Sementara itu, aspek keamanan dan keselamatan penumpang yang harus dilaksanakan terlepas dari berapa besar tarif yang ditetapkan, merupakan biaya tetap (fixed costs) yang harus dapat terpenuhi dari penghasilan perusahaan.
Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah semisal perawatan mesin produksi untuk suatu pabrik yang jika tidak dilakukan dengan baik akan menyebabkan mesin tersebut rusak, tidak mampu lagi bekerja menghasilkan produk yang diinginkan. Penerbangan berbiaya murah (Low Costs Carrier/LCC) merupakan gejala yang berlaku secara global.
Perusahaan penerbangan di berbagai negara menjalankan strategi LCC agar mampu bersaing dengan penerbangan besar yang telah mempunyai citra yang kuat di mata konsumen. Namun demikian gejala ini tidak mempunyai dampak apapun pada aspek keselamatan dan keamanan penerbangan.
Bercermin kepada berbagai musibah kecelakaan pesawat yang terjadi di Indonesia, hendaknya kita semua dapat melakukan introspeksi melihat kekurangan dan memperbaikinya secepat mungkin. Pemerintah harus menyadari peran dan tugasnya sebagai regulator untuk memastikan sistem dan prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan penerbangan terlaksana dengan baik. Hal ini dapat dilakukan tanpa menggunakan instrumen regulasi tarif atau harga tiket. Sementara itu, pengusaha penerbangan juga harus memperbaiki manajemen dan teknologi pengelolaan usahanya agar dapat menumbuhkan daya saing tinggi dengan tingkat keselamatan dan keamanan penerbangan yang juga tinggi. Tidak ada kaitan antara tarif yang rendah dengan masalah keselamatan dan keamanan penerbangan jika masing-masing pihak melaksanakan tugasnya dengan baik. Dengan cara ini maka industri jasa transportasi udara akan dapat berkembang sesuai kebutuhan masyarakat.
3. Peranan dan Liberalisasi Angkutan Udara
Para Pemangku Kepentingan dari transportasi udara hendaknya memahami bahwa tidak ada sarana transportasi yang lebih sesuai bagi negara kepulauan seperti Indonesia selain transportasi udara. Dan hanya transportasi udara yang mampu menghubungkan antar kota antar pulau berjalan secara cepat, efektif dan efisien menjangkau dari Sabang sampai Merauke.
Perkembangan jaman mendorng industri angkutan udara yang semula terbatas dan diatur (regulated), mulai mengarah ke leberalisasi yang ditandai dengan kompetisi antar perusahaan penerbangan. Indikasi atas liberaliasi, antara lain :
a. Open Sky Policy;
Ini pada awalnya digunakan oleh Amerika Serikat dalam kompetisinya menghadapi Eropa.Dalam perjalanan waktu,ternyata negara-negara di Eropa, khususnya Eropa Barat, sepakat untuk menjadi satu uni Eropa yang bersatu (European Union).
Pada berbagai negara, Open Sky Policy ini dapat mempunyai arti yang bias dan disikapi dengan cara yang berbeda pula. Negara-negara dengan ruang udara yang luas seperti halnya Indonesia, tentu akan sangat berbeda dengan Singapore dalam mengartikan open sky policy, serta cara menyikapinya. Namun demikian, beberapa hal penting yang patut dilakukan adalah bahwa :
1) Open Sky Policy, baik dari sisi bilateral ataupun multilateral, harus dilihat dari perspektif national interest, dan
2) dipenuhinya tuntutan standardisasi yang berlaku secara internasional.
b. Meningkatnya kerjasama korporasi (aliansi)
Peningkatan kerjasama internasional dalam bentuk korporasi (aliansi) semata-mata dilakukan untuk mengejar efisiensi cost dan efektivitas operasi. Contoh: rute hub-spoke versus point-to-point, penerbangan low cost carrier, dan masih banyak lagi, yang semuanya itu akan menuntut pola manajemen yang efisien, tidak saja dari sisi operator penerbangan (airlines), namun juga dari sisi manajemen bandar udara, dan seluruh industri penerbangan (aviation industries) terkait.
c.Bandar udara sebagai centre of economic;
Bandar udara tidak saja sebagai tempat berangkat dan mendaratnya pesawat, naik turunnya penumpang, barang (kargo) dan pos, namun bandar udara telah menjadi suatu kawasan yang begitu penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan wilayah di sekitar. Oleh karena itu bandar udara perlu diatur secara cermat dalam suatu Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) yang terpadu agar tiap jengkal tanah dapat memberi nilai tambah yang optimal
D. Pola bisnis airlines & airport;
Kemajuan teknologi telah mampu memproduksi pesawat udara berbadan lebar dengan tingkat efisiensi operasi yang tinggi (terbang lebih cepat
dan lebih ekonomis). Pesawat udara generasi baru mampu terbang jauh (long haul) tanpa harus berhenti untuk mengisi/menambah bahan bahar, hingga mendarat di bandara tujuan. Hal ini perlu dicermati adalah bagaimana menglayani (handle) pesawat selama di bandar udara dengan mutu pelayanan yang cepat dan tetap sehingga pesawat udara berproduksi secara optimal (keep flying).
e. Issue lingkungan;
Dari tahun ke tahun, aspek lingkungan hidup tetap menjadi topik pembicaraan yang hangat, baik di pertemuan – pertemuan regional maupun internasional. Issue pencemaran lingkungan karena gas buang ataupun noise, telah mendorong negara-negara maju untuk menyusun dan menerbitkan regulasi dengan persyaratan yang sangat ketat.
4.Kesimpulan dan Penutup
a.Kesimpulan
Mendasari analisis sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa :
1)Manajemen Mutu dapat berperan luas, dalam berbagai aspek pada industri angkutan udara;
2)Manajemen mutu berperan penting dalam setiap tahapan proses dari kegiatan transportasi udara baik selama di darat maupun saat di udara;
3)Bilamana setiap tahapan dilaksanakan sesuai standar, maka akan diperoleh produk yaitu angkutan udara yang handal dan bermutu.
b.Penutup
Demikian Tugas Mandiri untuk mata kuliah Manajemen Mutu, saya siapkan.
Tangerang,8 Mei 2010.
PENULIS,
ATTYA NOVIANTI
Jumat, 07 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar