- RATNA SUMINAR
- ANGGI AVIANICA PUTRI
- DEVI JULIANTY
- ANDI SEPTIANT
- GINANJAR RANA ANDIKA
- REZA RIZQI RAMADHAN
- M. RIZQI RAMADHAN
Dunia Penerbangan merupakan dunia yang sangat sarat atas peraturan – peraturan keselamatan dalam operasionalnya. Penerbangan yang akhir – akhir ini diramaikan dengan adanya kebijakan Low Cost Carrier dilanjutkan pula dengan berkembangany maskapai penerbangan dengan menganutpaham sesuai dengan kebijakan Low Cost Carrier.
Pemerintah memfokuskan perhatian tentang dunia penerbangan ini dengan adanya lembaga yang mengatur perhubungan udara, mulai dari hal yang kecil sekalipun hingga yang benar – benar berhubungan dengan operasi penerbangan.
Standart operasi penerbangan di Indonesia diatur dengan standart penerbangan internatioanal dan juga peraturan – peraturan pemerintah Indonesia. Beberapa dari Airlines Indonesia telah membakukan tentang standart pelayanan penerbangan dalam bentuk ISO misalnya Maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines yaitu ISO…
Namun bukan berarti maskapai penerbangan di Indonesia yang belum membakukan standart pelayanannya dalam bentuk ISO tidak memiliki standart pelayanan, namun standart pelayanan berdasarkan peraturan Pemeritah atau sesuai dengan standart International.
Peraturan – peraturan penerbangan di Indonesia dikemas dalam satu peraturan dasar dengan standar international dengan sebutan CASR (Civil Aviation Sefety Regulation). Peraturan ini mengatur seluruh kegiatan operasi penerbangan menurut standar keselamatan penerbangan.
Dalam hal ini akan diangkat 4 peraturan keselamatan penerbangan sipil antara lain tentang :
- CASR 154 Km. 17 tahun 2006 : Approved Maintenance Organization
Menerangkan dan mengatur tentang Identitas pesawat yang kan digunakan oleh suatu Negara yang telah keluar dari pabrik pembuatan. Identoitas pesawat ini merupakan standar wajib dimiliki oleh pesawat dan bisa disebut juga sebagai “Aircraft Airworthiness” . Dalam dokumen yang disahkan oleh Menteri perhubungan Negara yang memakai berdasarkan spesifikasi pabrik pembuat terdapat beberapa identitas pesawat, antara lain : Perawatan pesawat (Preventive Maintenance), Alteration (perubahan yang mungkin terjadi pada pesawat), Airframe (bahan pembuat body pesawat), Engine (Mesin pesawat yang digunakan), dan Applience (perangkat pesawat yang ada). Namun didalamnya juga terdapat spesifikasi pesawat yang lain misalnya MTOW (Maximum Take Of Weight) dan ZTOW (Zero Take Of Weight). Hal ini merupakan salah satu standar operasi sebuah pesawat sehingga pengguna/ maskapai dapat menhandling pesawat dengan benar sesuai peraturan keselamatan penerbangan.
- CASR 47 Km. 49 2009 : “ Aircraft Regristration”
Persyaratan standar selanjutnya yang harus dipenuhi adalah mendaftarkan pesawat “Aircraft Regristration “. Pendaftaran ini dimaksudnya member nama kepada pesawat yang akan digunakan. Aircraft Registration merupakan suatu sertifikat atau dokumen yang disahkan oleh menteri perhubungan Negara yang akan menggunakan pesawat tersebut. Pada Aircraft Registration ini terdapat beberapa komponen antara lain, Nomor Sertifikat Pesawat, Negara dan Registration mark secara International, nomor seri, Nama pemilik pesawat, alamat pemilik, nama lembaga yang mengoperasikan apabila pesawat tersebut dioperasikan oleh pihak kedua, alamat operator, tanggal pembuatan sertifikat, dan tipe pengoperasian pesawat tersebut (komersil, militer atau pertanian.
Sertifikasi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun dan selanjutnya akan diperpanjang. Sertifikasi ini juga dimaksudkan untuk mengetahui daftar pesawat yang beropersasi dinegara tersebut, mengetahui juga kepentingan pesawat tersebut dioperasikan. Hal ini uga menjaga kselamatan penerbangan dan keamanannya, mempermudah dalam memandu dalam perjalanan dan penyelamatan.
- Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Indonesia Nomor : 170 Km. 14 th. 2009 : “Peraturan Lalu Lintas Udara”
Peraturan ini lebih pada pemanduan pesawat udara pada saat in – Flight, peratuan – peraturan pembagian wialyah pelayanan, peraturan pemanduan pesawat udara dan keselamatan penerbangan di udara dan didaratan. Peraturan ini juga memiliki tujuan antara lain :
- Mencegah tabrakan antar pesawat udara;
- Mencegah tabrakan antar pesawat udara diarea pergerakan dengan rintangan diarea tersebut;
- Mempercepat dan mempertahankan pergerakan pesawat udara;
- Memberi saran dan informasi yang berguna untuk keselamayan dan efisiensi dalm pengaturan pesawat udara;
- Memberitahukan kepada organisasi yang berwanang dalam pencarian pesawat yang memerlukan pencarian dan pertolongan sesuai dengan organisasi yang dipersyaratkan.
Peraturan – peraturan tersebut dibuat diutamakan untuk keselamatan penerbangan utamanya.
- CASR 67 Km. 75 th. 2000 : “Standar Kesehatan dan Sertifikasi”
Peraturan ini lebih pada pelaksana atau personil didunia penerbangan (pilot, pramugari, pramugara, petugas ground handling). Peraturan Ini mengatur tentang kesehatan personil dunia penerbangan karena dianggap hal penting. Segala peratuan yang telah dibuat dengan sangat ketat akan sia aia atau tidak berguna apabila tidak didukung oleh sumber daya manusia/ personil yang tidak baik. Peraturan ini difokuskan pada kesehatan (seleruh kesehatan badan) baik jasmani maupun rohani.
Hal tersebut diatas adalah beberapa peraturan yang sebenarnya masih banyak lagi peraturan – peraturan yang mengatur tentang standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Apabila terdapat maskapai penerbangan di Indonesia masih belum mebakukan standar operasi penerbangannya, Pemerintah telah membakukan peraturan operasi penerbangan dalam bentuk peraturan – peraturan yang harus di terapkan disetiap maskapai penerbangan Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar